
Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mengungkap dugaan praktik pemberian uang bulanan kepada seorang kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dalam perkara korupsi tambang yang melibatkan PT AKT.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, menyampaikan bahwa aliran dana tersebut diduga diberikan secara rutin sebagai imbalan atas kemudahan operasional terkait aktivitas tambang dan pengiriman hasil produksi melalui pelabuhan.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan indikasi adanya pemberian uang secara berkala kepada pejabat terkait,” ujar Kuntadi dalam keterangan pers di Jakarta.
Menurut Kejagung, uang tersebut diduga diberikan untuk melancarkan proses administrasi serta pengawasan yang berkaitan dengan kegiatan ekspor maupun distribusi hasil tambang. Penyidik saat ini masih mendalami jumlah total dana yang diterima serta pihak-pihak lain yang terlibat.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi di sektor pertambangan yang berpotensi merugikan negara. Kejagung menegaskan akan menindak tegas seluruh pihak yang terbukti terlibat, baik dari kalangan swasta maupun pejabat negara.
Sejumlah saksi telah diperiksa untuk memperkuat bukti, termasuk pejabat terkait di lingkungan KSOP serta pihak perusahaan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru seiring perkembangan penyidikan.
Kejagung juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam. Penegakan hukum di sektor ini dinilai penting untuk menjaga transparansi dan memastikan penerimaan negara tidak disalahgunakan.
Perkembangan kasus ini masih terus berjalan, dan publik diharapkan menunggu hasil resmi dari proses hukum yang sedang berlangsung.
Baca selengkapnya disini : viralterkini.com
